Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang kita
ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang
terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan
lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga
negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat,
nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu
bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan
nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setiap
warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan
bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur
Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI
Kesimpulan : pendidikan warga Negara merupakan unsure sebagai syarat dan upaya untuk mengenalkan kepada warga Negara sebagai tanda cinta kepada tanah air dengan didasarkan pada pancasila
Kesimpulan : pendidikan warga Negara merupakan unsure sebagai syarat dan upaya untuk mengenalkan kepada warga Negara sebagai tanda cinta kepada tanah air dengan didasarkan pada pancasila
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur olehpemerintahan yang berada di wilayah tersebut Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yangmasih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu
Kesimpulan : Negara merupakan suatu kelompok yang mempunyai cita-cita untuk hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan berdaulat.
Teori Terbentuk nya Negara
berdasarkan kenyataan yang
sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi pengalaman sejarah).
1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak
bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara
di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang
dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari
negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan
kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
3. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru.
Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
4. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas
bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832
Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru
(ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
5. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh:
Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
6. Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di
kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah
yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur
terbentuknya negara.
7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan
pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang
memadai dari penduduk setempat.
8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah
keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh:
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kesimpulan
: setiap teori memiliki arti yang berbeda teteapi mempunyai makna yang sama
yaitu mengungkapkan sejarah terbentuk nya Negara dari masing-masing Negara
sumber :
https://sofiakartikablog.wordpress.com/teori-terbentuknya-negara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
sumber :
https://sofiakartikablog.wordpress.com/teori-terbentuknya-negara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/